Berita

SANTUNAN KEMATIAN

Saat ini Pemerintah Kabupaten Kendal telah meluncurkan aplikasi santunan kematian (E-Sakti).

Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan, aplikasi E-Sakti dapat memberikan manfaat dan memudahkan bagi keluarga yang telah ditinggalkan.

Hanya dengan mengumpulkan persyaratan, berupa kartu keluarga (KK), KTP, dan surat keterangan kematian, proses pengajuan dapat dilakukan melalui petugas perangkat desa masing-masing dengan aplikasi E-Sakti. Nantinya, pengajuan tersebut akan diverifikasi oleh pihak Dinas Sosial, untuk proses pencairan.

Dengan adanya Santunan Kematian tersebut, Sangat membantu keluarga yang kurang mampu. Dan perangkat desa bisa membantu warganya dengan cepat melakukan kepengurusan pengajuan santunan tersebut. Jika ada warganya yang meninggal, pengiriman berkas bisa segera dilakukan, sehingga dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.

Adapun warga Kabupaten Kendal yang mendapatkan bantuan santunan kematian adalah warga yang tercatat di Dinas Sosial Kabupaten Kendal, dengan status warga kurang mampu, dan tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sampai saat ini, Desa Gubugsari sudah lebih dari 10 Keluarga penerima manfaat yang mendapatkan bantuan santunan kematian dari E-Sakti.

Share :