Berita Terkini
Dalam rangka menyukseskan Penyelenggaraan PemiluTahun2024, perlu kami beritahukan bahwa terdapat Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih yang mensyaratkan beberapa hal, sebagaiberikut:
1. Warga NegaraIndonesia
2. Sudah bergenap usia 17 tahun pada hari Pemungutan Suara (14 Februari 2024) atausudah/pernahkawin
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dibuktikan dengan KTP-el.
Berkaitan dengan hal tersebut, guna melindungi hak pilih pada Pemilu Tahun 2024 dihimbau kepada Bapak, Ibu, Saudara/i untuk melakukan perekaman KTP-el.
Berdasarkan himbauan dari KPU tersebut, maka PPS Desa gubugsari bekerjasama dengan Dispendul Capil mengadakan perekaman KTP-el bersama desa-desa lainnya di kecamatan pegandon.
Pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 Desa Gubugsari bersama desa Pegandon dan Penanggulan mengundang Dispenduk capil ke Aula Balai Desa Pegandon untuk melakukan perekaman KTP-el secara masal.
Share :